National
Maritime Power
(Maritime Power Triangle)
(Maritime Power Triangle)
Salah
satu kekuatan negara yang bersifat lebih spesifik, utamanya bagi negara
kepulauan adalah nasional maritime power dimana
elemen terkait adalah Navy, maritime industry dan maritime affairs (Maritime Power Triangle) . Tinjauan
terhadap hal ini tidak lepas dari sejarah panjang kemaritiman dunia.
Pada abad XIV, muncul teori di Eropa
menyatakan bahwa “Bentuk bumi adalah bulat”
dimana teori ini sangat ditentang oleh kaum rohaniawan dan pada abad XV timbul
pemikiran bangsa-bangsa Eropna melaksanakan ekspedisi kapal laut untuk
membuktikan kebenaran teori tersebut. Melalui berbagai ekspedisi, teori tersebut
dapat dibuktikan kebenarannya namun lebih dari itu, ditemukan “daratan baru”
oleh para “The First Explorer of the
World”. Penemuan tersebut menimbulkan
keinginan untuk melaksanakan ekspansi sehingga dimulailah era baru yaitu era
kolonialisme. Pertikaian antar sesama bangsa Eropa dan bangsa Eropa dengan
koloninya tak dapat dihindari akibat kepentingan “Penguasaan wilayah”.
Bangsa-bangsa Eropa segera memperkuat armada lautnya guna menghadapi persaingan
diantara mereka dengan menerapkan strategi “Command
at Sea” sedangkan terhadap kaum pribumi di daerah koloni, tidak diperbolehkan membangun armada laut, namun diarahkan
untuk mengelola sumber daya alam di
daratan guna kepentingan kaum kolonial. Kapal dipandang sebagai kekuatan utama
yang dapat membahayakan kedudukan bangsa kolonial dan Indonesia termasuk
salah satu bangsa yang dilumpuhkan kekuatan maritimnya. Saat itu berkembang dictum “Siapa
menguasai lautan, menguasai dunia” dan kapal-kapal dagang serta kapal-kapal perang Angkatan
Laut
merupakan sarana kekuatan
utama mewujudkan hal tersebut. Dapat dikatakan
bahwa : “.... Sea power was a matter concerning trade and colonis...” dimana
yang dimaksud dengan sea power adalah kekuatan Angkatan Laut sedangkan
kekuatan keseluruhan disebut maritime
power. Berdasarkan sejarah tersebut maka hubungan Angkatan Laut dengan
bisnis maritim (maritime affairs) adalah
bahwa Angkatan Laut harus menjamin keamanan di laut yang merupakan
prasyarat bagi bertumbuh-kembangnya bisnis maritim (maritime affairs). Sedangkan hubungan Angkatan Laut dengan maritime industry adalah hubungan yang
bersifat mutualisma dimana satu sama lain dapat saling mendukung dan saling
ketergantungan. Alutsista yang heavy
material dan heavy technology tidak
dapat lepas dari logistic support yang
sekiranya dapat dilaksanakan oleh Industri Strategis Nasional selaku Komponen
Pendukung pertahanan negara. Pembangunan kekuatan maritim nasional pada prinsipnya adalah pembangunan
ketiga faktor maritime power secara
simultan dan berimbang. Oleh sebab itu kebijakan dari policy maker yang menyentuh ketiga faktor tersebut sangat
dibutuhkan dalam rangka membangun Indonesian
maritime power.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar