DIMENSI KEAMANAN LAUT
Dimensi keamanan laut mengandung pengertian bahwa laut aman
digunakan dan bebas dari ancaman atau gangguan terhadap segala aktifitas
penggunaan atau pemanfaatan laut yang mencakup:
1) Laut
bebas dari ancaman kekerasan (Free From
Violence Threat). Yaitu ancaman dengan
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan memiliki kemampuan untuk
mengganggu dan membahayakan personel atau negara. Ancaman tersebut dapat berupa
pembajakan, perompakan, sabotase obyek vital, peranjauan, dan aksi teror
bersenjata.
2) Laut
bebas dari ancaman navigasi (Free From
Navigational Hazard). Yaitu ancaman yang
ditimbulkan oleh kondisi geografi dan hidrografi serta kurang memadainya sarana
bantu navigasi serta informasi pelayaran, sehingga dapat membahayakan
keselamatan pelayaran.
3) Laut
bebas dari ancaman terhadap lingkungan dan sumber daya laut (Free From Natural Resources Tribulation).
Berupa pencemaran dan perusakan ekosistem
laut, eksploitasi yang berlebihan xserta konflik pengelolaan sumber daya laut. Fakta menunjukkan bahwa konflik
pengelolaan sumber daya laut memiliki kecenderungan mudah dipolitisir dan
selanjutnya diikuti dengan penggelaran kekuatan militer asing.
4) Laut
bebas dari ancaman pelanggaran hukum (Free
From Law Transgression Threat).Yaitu tidak dipatuhinya
hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku di perairan, seperti illegal fishing, illegal logging, illegal
migrant, penyelundupan dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar