Teori Kent Booth. Peran universal Angkatan
Laut yang telah menjadi azas yang diterima secara internasional sejak lama,
bahwa sebuah angkatan laut, selain
mengemban fungsi militer juga mengemban fungsi diplomasi dan fungsi polisionil
atau constabular, yang dikenal sebagai "Trinitas Peran Angkatan
Laut”. Ketiga
peran ini saling berhubungan dalam arti bahwa dalam menjalankan salah satu
perannya, sesungguhnya Angkatan Laut juga melaksanakan peran lainnya.
1)
Peran Militer. Peran ini dilaksanakan dalam rangka
menegakkan kedaulatan negara di laut dengan cara pertahanan negara dan
penangkalan, menyiapkan kekuatan
untuk persiapan perang, menangkal
setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga perbatasan laut
dengan negara tetangga, serta menjaga stabilitas keamanan kawasan
maritim. Melaksanakan fungsi perang di
laut merupakan satu faktor kenapa Angkatan Laut diperlukan. Peperangan laut, yang dilakukan oleh Angkatan
Laut, dapat berupa perang total atau perang terbatas. Hal ini tergantung dari
karakteristik konflik yang terjadi dan kemampuan dari pihak-pihak yang
bersengketa.
2)
Peran
Diplomatik. Diplomasi Angkatan laut, pada dasarnya terbentuk
karena kapasitas Angkatan Laut sebagai
kekuatan militer. Peran ini merupakan peran yang sangat penting bagi setiap
Angkatan Laut di seluruh dunia dan
dikenal sebagai “unjuk kekuatan
Angkatan Laut” yang telah menjadi
peran tradisional Angkatan Laut. Diplomasi merupakan dukungan terhadap
kebijakan luar negeri pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kepemimpinan
negara lain dalam keadaan damai atau pada situasi bermusuhan. Dengan
keterlibatannya, Angkatan Laut dapat menjamin stabilitas internasional. Sebagai
contoh, kepedulian Amerika dengan menggelar kekuatan lautnya di berbagai
kawasan pada era pasca perang dingin,
dianggap sebagai diplomasi
Angkatan Laut Amerika Serikat untuk menciptakan perdamaian.
Disamping itu, Kerjasama militer (Alliance
building) marak terjadi antar negara di berbagai kawasan dunia, baik yang
bersifat permanen maupun karena adanya tujuan khusus (adhoc), baik secara bilateral
maupun multilateral. Kerjasama
militer disini, tidak berarti aliansi secara fisik pengoperasian kapal-kapal
perang, namun lebih dimaksudkan kepada latihan militer bersama, patroli bersama
(joint procurement), pertukaran
personel Angkatan Laut (naval staff
exchange). Sementara bantuan terhadap situasi keamanan global (internasional maritime assitance),
dilakukan dengan naval peacekeeping
operations.
3)
Peran
Polisionil. Peran ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional,
memelihara ketertiban di laut, serta mendukung pembangunan bangsa dalam
memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan nasional. Namun, di
beberapa kawasan terjadi perselisihan atau sengketa karena adanya penerapan
Hukum Laut Internasional yang secara signifikan berpengaruh kepada batas-batas
wilayah laut suatu negara. Angkatan
Laut dalam aksi menciptakan ketertiban di laut dilakukan dengan penegakan hukum
dilaut (constabulary tasks).
Disamping itu, tugas penegakan laut juga mencegah dan menindak adanya penye-lundupan
obat-obat terlarang, pencemaran laut, perompakan di laut seperti apa yang
diamanatkan dalam United Nations
Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
1982.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar