Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen
Indonesia merupakan negara kepulauan
dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua
benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indonesia adalah 9,8 juta km2
(seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km2.
Posisi silang yang strategis menyebabkan Indonesia mempunyai peranan
penting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di
samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang
sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan. Indonesia
membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan
laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul
dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional
yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan kesepakatan tersebut
wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas
kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas
laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis
dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal
yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di
Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan
laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai
hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini
atas izin pemerintah Indonesia.
2. Batas Landas Kontinen
Landas
kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun
geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman
landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen
diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling
jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai
laut dalam satu landas kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas
landas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas
pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada
tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi
yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan
Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan
wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200
mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki
hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam
permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan
penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar