PENGERTIAN BELA NEGARA
1)
Arti dari bela
negara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara[1].
Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak, senantiasa
berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai
bela negara yang dikembangkan antara
lain cinta tanah air, sadar akan
berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila
serta kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara.
2)
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
pada pasal 30[2] menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan "Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang", sehingga semua warga
negara Indonesia wajib
ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan
dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar