Kemhan RI Tandatangani Kontrak Pengadaan 1 Unit Kapal PKR 10514
Jakarta -
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melalui Badan Sarana
Pertahanan (Baranahan) secara resmi menandatangani kontrak pengadaan 1
unit Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR)
10514 dengan Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Belanda.
Kontrak
ditandatangani oleh Kepala Baranahan Kemhan Mayjen TNI Ediwan Prabowo yang
mewakili Kemhan RI dengan Director Naval Sale of DSNS Evert van den Broek yang
dalam hal ini mewakili pihak DSNS, Selasa (5/6) di kantor Kemhan, Jakarta.
Hadir dan menyaksikan acara penandatangan sejumlah pejabat di lingkungan
Kemhan, Mabes TNI dan Mabes TNI AL. Hadir pula Dubes Belanda untuk Indonesia Tjeerd
de Zwaan dan Direktur Utama PT.PAL Indonesia (Persero) Ir M Firmansyah Arfin.
Pengadaan
Kapal PKR 10514 ini dalam rangka untuk memperkuat Alutsista di jajaran
TNI AL
guna mendukung tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Disamping digunakan untuk tugas – tugas tempur, Kapal PKR 10514 ini
juga diperlukan
untuk memberikan deterrent effect (efek gentar)
terhadap pihak manapun yang akan mencoba mengganggu kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI.
Kabaranahan Kemhan RI mengatakan, dalam pembangunan Kapal PKR 10514 ini, Damen Schelde Naval Shipbuilding melakukan joint production (kerjasama produksi) dengan PT. PAL Indonesia (Persero) selaku industri pertahanan dalam negeri. Damen Schelde Naval Shipbuilding telah memutuskan untuk memberikan Transfer of Technology (ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR 10514 kepada PT. PAL Indonesia (Persero).
Rencananya,
Kapal PKR 10514 ini akan dibangun di
tiga tempat antara lain PT. PAL Indonesia (Persero), Vlisingen dan Galatz.
Terakhir Kapal PKR 10514 akan dirakit di PT.PAL Indonesia (Persero).
Diharapkan, Kapal PKR 10514 ini sudah
selesai dan diserahterimakan pada awal
tahun 2017.
Lebih lanjut
Kabaranahan mengatakan, ini adalah awal
yang baik dari industri pertahanan dalam negeri khususnya PT. PAL Indonesia (Persero) dalam
mengembangkan kemandirian di bidang Alutsista.
Hal Ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemhan RI
melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang akan melaksanakan
rencana induk revitalisasi industri pertahanan dalam rangka mendorong dan
meningkatkan industri pertahanan dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar