MEWUJUDKAN TNI ANGKATAN LAUT YANG KUAT DAN DISEGANI

Kamis, 21 Juni 2012

Bela negara


             PENGERTIAN BELA NEGARA
  
 

1)        Arti dari bela negara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara[1]. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak, senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.  Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan antara lain cinta tanah air,   sadar akan berbangsa dan bernegara,  keyakinan kepada Pancasila serta kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara. 

2)        Berdasarkan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 pada pasal 30[2]  menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang", sehingga semua warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


[1] Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Doktrin Tentara Nasional Indonesia Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) hal. 50
[2] “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat”Interaksara hal. 51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar