MEWUJUDKAN TNI ANGKATAN LAUT YANG KUAT DAN DISEGANI

Rabu, 13 Juni 2012

Teori Trinitas Angkatan Laut


Teori Kent Booth.  Peran universal Angkatan Laut yang telah menjadi azas yang diterima secara internasional sejak lama, bahwa sebuah  angkatan laut, selain mengemban fungsi militer juga mengemban fungsi diplomasi dan fungsi polisionil atau constabular, yang dikenal sebagai "Trinitas Peran Angkatan Laut”.    Ketiga peran ini saling berhubungan dalam arti bahwa dalam menjalankan salah satu perannya, sesungguhnya Angkatan Laut juga melaksanakan peran lainnya.  
1)           Peran Militer.            Peran ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di laut dengan cara pertahanan negara  dan  penangkalan, menyiapkan kekuatan  untuk persiapan  perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga perbatasan laut dengan negara  tetangga,  serta menjaga stabilitas keamanan kawasan maritim.   Melaksanakan fungsi perang di laut merupakan satu faktor kenapa Angkatan Laut diperlukan.  Peperangan laut, yang dilakukan oleh Angkatan Laut, dapat berupa perang total atau perang terbatas. Hal ini tergantung dari karakteristik konflik yang terjadi dan kemampuan dari pihak-pihak yang bersengketa.
2)           Peran Diplomatik.   Diplomasi Angkatan laut, pada dasarnya terbentuk karena  kapasitas Angkatan Laut sebagai kekuatan militer. Peran ini merupakan peran yang sangat penting bagi setiap Angkatan Laut di seluruh dunia dan  dikenal sebagai “unjuk kekuatan Angkatan Laut” yang telah  menjadi peran tradisional Angkatan Laut. Diplomasi merupakan dukungan terhadap kebijakan luar negeri pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi kepemimpinan negara lain dalam keadaan damai atau pada situasi bermusuhan. Dengan keterlibatannya, Angkatan Laut dapat menjamin stabilitas internasional. Sebagai contoh, kepedulian Amerika dengan menggelar kekuatan lautnya di berbagai kawasan pada era pasca perang dingin,    dianggap  sebagai  diplomasi  Angkatan Laut  Amerika  Serikat untuk menciptakan perdamaian. Disamping itu, Kerjasama militer (Alliance building) marak terjadi antar negara di berbagai kawasan dunia, baik yang bersifat permanen maupun karena adanya tujuan khusus (adhoc), baik secara bilateral maupun multilateral. Kerjasama militer disini, tidak berarti aliansi secara fisik pengoperasian kapal-kapal perang, namun lebih dimaksudkan kepada latihan militer bersama, patroli bersama (joint procurement), pertukaran personel Angkatan Laut (naval staff exchange). Sementara bantuan terhadap situasi keamanan global (internasional maritime assitance), dilakukan dengan naval peacekeeping operations.
3)           Peran Polisionil.       Peran ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi   sumber daya dan kekayaan laut nasional, memelihara ketertiban di laut, serta mendukung pembangunan bangsa dalam memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan nasional. Namun, di beberapa kawasan terjadi perselisihan atau sengketa karena adanya penerapan Hukum Laut Internasional yang secara signifikan berpengaruh kepada batas-batas wilayah laut suatu negara.   Angkatan Laut dalam aksi menciptakan ketertiban di laut dilakukan dengan penegakan hukum dilaut (constabulary tasks). Disamping itu, tugas penegakan laut juga mencegah dan menindak adanya penye-lundupan obat-obat terlarang, pencemaran laut, perompakan di laut seperti apa yang diamanatkan dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar