Adalah pijakan terdepan dalam memproyeksikan kekuatan pertahanan, perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai batas fisik wilayah kedaulatan (Boundary of Sovereignty) dalam konteks tapal batas atau sebagai titik dasar penarikan (Base Point) batas wilayah yuridisksi nasional[1].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar