Bangsa
Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat
mempunyai cita-cita Nasional dan tujuan nasional sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan
Nasional disebut sebagai Kepentingan Nasional yang abadi. Dalam perjalanan
sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan
strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia
senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup
keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional.
Kepentingan nasional tersebut terdiri dari 3 (tiga) strata, yaitu:
a. Mutlak,
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial,
kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia.
b. Penting,
berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama,
ras, dan golongan (SARA), Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan
Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup.
c. Pendukung,
berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya
mewujudkannya.
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN UMUM
PERTAHANAN NEGARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar