MEWUJUDKAN TNI ANGKATAN LAUT YANG KUAT DAN DISEGANI

Selasa, 05 Juni 2012





IMPLEMENTASI HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTANSI UNTUK KETAHANAN PANGAN DAPAT MENINGKATKAN KEMANDIRIAN BANGSA


1.    Pendahuluan.
2.         
a.            Latar Belakang masalah.
            Sistem Manajemen Nasional merupakan sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi negara, yang merupakan suatu perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses sebagai himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, meliputi berbagai siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan (Policy Formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (Policy Implementation), dan penilaian hasil-hasil pelaksanaan kebijaksanaan nasional[1]. Salah satu orientasi Sismennas adalah untuk  membangun keterpaduan dan kerjasama antar lembaga, antar bidang, antar sektor, antar wilayah, dan antar pemerintah dengan masyarakat, termasuk dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama manusia, oleh karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu.  Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan sampai dengan individu, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan, budaya, dan selera untuk dapat hidup sehat dan aktif. Saat ini ketersediaan pangan belum mampu mewujudkan ketahanan pangan sampai dengan tingkat individu sehingga mempengaruhi upaya pencapaian kemandirian bangsa.

Tantangan pangan Indonesia semakin hari semakin kompleks. Pada satu sisi, peningkatan permintaan bahan pangan terus terjadi seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya daya beli dan selera masyarakat akan bahan pangan. Menurut draft RUU sebagai pengganti Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, kemandirian pangan diartikan sebagai kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan, yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan yang cukup ditingkat individu.  Ada tiga permasalahan yang berkaitan dengan pencapaian kemandirian pangan nasional, antara lain distribusi, produksi serta konsumsi pangan.  Salah satu faktor dominan penyebab rendahnya kemandirian pangan nasional adalah aspek kebijakan penanganan pangan serta banyaknya instansi yang menangani permasalahan pamngan. Dengan implementasi hubungan kerja antar berbagai instansi yang menangani masalah pangan maka diharapkan akan terwujud ketahanan pangan nasional untuk dapat meningkatkan kemandirian bangsa.

b.            Identifikasi Masalah. Permasalahan kebijakan penanganan pangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek antara lain globalisasi perekonomian, terutama dengan adanya liberalisasi perdagangan dunia, struktur perdagangan pangan internasional, serta permasalahan nasional dalam bentuk eforia otonomi daerah, yang mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan dapat dilihat secara umum dengan ketersediaan beras sebagai komoditas pangan strategis. Ketersediaan beras belum mampu mewujudkan ketahanan pangan sampai dengan tingkat individu, sehingga Pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan diantaranya dengan impor beras. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), walaupun sejak tahun 2008 produksi beras nasional selalu surplus, tetapi impor beras terus dilakukan. Sampai bulan Juli tahun 2011[2], Pemerintah telah melakukan pengadaan beras melalui impor sebanyak 1,57 juta ton. Beras impor tersebut paling banyak berasal dari Vietnam yaitu 892,9 ribu ton dengan nilai USD 452,2 juta, dari Thailand sebanyak 665,8 ribu ton dengan nilai USD 364,1 juta. Kebijakan impor beras berkaitan dengan berbagai instansi Pemerintah yang apabila tidak disinkronisasikan dengan baik, akan berakibat pada disharmoni serta memunculkan permasalahan yang baru, diantaranya penurunan harga beras pada saat masa panen, memperbesar tingkat kemiskinan, serta menambah jumlah pengangguran. Stabilitas harga pangan nasional sangat berpengaruh pada tingkat inflasi serta kualitas sumber daya manusia pada generasi yang akan datang.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan[3], dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan yang merupakan lembaga non struktural yang bertugas merumuskan kebijakan serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Tugas Dewan Ketahanan Pangan meliputi bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganeka ragaman pangan, pencegahan serta penanggulangan masalah pangan dan gizi.

Susunan Dewan Ketahanan Pangan Nasional yang diketuai Presiden Republik Indonesia, terdiri dari berbagai instansi yang sejajar, antara lain Menteri Pertanian, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menristek, Menteri Negara PPN/Kepala Bapppenas, Menteri Negara BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BPS serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu juga dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/kota. Banyaknya instansi yang menangani pangan mengakibatkan rawan misskoordinasi karena sebagian besar instansi tersebut juga memiliki tugas pokok masing-masing.

c.            Rumusan Pokok Masalah.

Banyaknya instansi yang menangani bidang pangan baik di tingkat pusat maupun daerah membutuhkan hubungan kerja dan tata kerja yang tepat dalam menentukan kebijakan pangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) tugas maupun kesenjangan bidang penugasan. Perlu pelaksanaan tugas yang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi antar satuan organisasi.

Pemerintah negara sebagai organisasi yang sangat besar dan kompleks, membutuhkan manajemen modern yang diharapkan antar instansi dapat melaksanakan metoda KISS Me, meliputi Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi serta Mekanisasi dengan baik dan benar, sehingga untuk permasalahan pangan dapat tertangani dengan benar. Dengan implementasi hubungan kerja antar instansi yang menangani permasalahan pangan nasional maupun daerah, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian bangsa.

2.            Pembahasan.

a.            Ketahanan Pangan Nasional Saat Ini.

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam Deklarasi Roma tahun 1996 tentang ketahanan pangan dunia. Sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Perbandingan antara kurangnya ketersediaan pangan dengan makin meningkatnya kebutuhan, dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi maupun politik. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilisasi nasional yang dapat meruntuhkan Pemerintah yang sedang berkuasa.

Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras dan berbagai bahan pokok lainnya pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, telah berkembang menjadi krisis multi dimensi, yang selanjutnya memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Pangan memiliki pengaruh yang besar dalam bidang ekonomi berupa penyerapan tenaga kerja berbagai strata, pertumbuhan dan dinamika ekonomi, terjaganya lingkungan yaitu menjaga tata guna air dan udara bersih serta aspek sosial politik sebagai perekat bangsa, penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta kemandirian bangsa.


Saat ini Jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 216 juta jiwa dengan angka pertumbuhan 1,75% per tahun[4]. Angka tersebut mengindikasikan besarnya kebutuhan pangan yang harus disediakan Pemerintah dalam bentuk produksi pangan nasional, cadangan pangan serta melalui impor pangan apabila dibutuhkan. Kebutuhan pangan yang sangat besar apabila tidak diimbangi peningkatan produksi pangan akan menghadapi permasalahan serius dalam bentuk kekurangan pangan, instabilitas nasional serta kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan pangan nasional.

Ketahanan pangan nasional sangat ditentukan oleh peningkatan laju pertumbuhan produksi pangan yang saat ini rata-rata negatif dan cenderung menurun, sedangkan laju pertumbuhan penduduk selalu positif yang berarti bahwa kebutuhan terus meningkat. Ketersediaan total produksi dan kebutuhan nasional dari tahun ke tahun pada tiga komoditas pangan utama, yaitu padi, jagung dan kedelai menunjukkan kesenjangan yang terus melebar. Kesenjangan yang makin melebar terus dibiarkan, maka akan menyebabkan resiko penambahan impor bahan pangan yang semakin besar dan berpengaruh terhadap ketahanan nasional dan kemandirian bangsa karena bangsa Indonesia akan semakin tergantung pada negara lain.

Ketersediaan pangan nasional dan pengelolaannya pada era Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua selalu menjadi salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Kegiatan pengelolaan pangan oleh Pemerintah seringkali mendapat kritik karena adanya ketidak-sempurnaan kegiatan yang diakibatkan oleh kebijakan sektoral, tumpang tindihnya kewenangan serta kurangnya koordinasi antar lembaga dan instansi Pemerintah. Permasalahan akibat kurang terkendalinya pengelolaan pangan, disebabkan kelemahan dalam proses penyusunan kebijakannya maupun karena akibat lain yang akan menimbulkan distorsi pasar.  Intervensi dalam bentuk impor pangan dianggap rasional apabila dilakukan dalam keadaan defisit pangan atau jika infrastruktur pemasaran dan kelembagaan tidak cukup berkembang serta kompetitif untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen. Kemudahan mewujudkan ketersediaan pangan, stok pangan dunia yang tersedia serta kemungkinan alternatif baru bentuk program stabilisasi harga, mendorong berbagai pihak untuk selalu mengevaluasi kembali kebijakan pangan Pemerintah. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia sejak lama telah menetapkan bahwa ketahanan pangan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional. Sampai sekarang pun, tujuan itu masih dilanjutkan seperti yang tertuang dalam RPPK (Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan) dan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Mengingat begitu banyaknya lembaga dan instansi Pemerintah yang terkait dengan ketahanan pangan, maka perlu langkah lanjutan yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Nasional dalam bentuk aplikasi di lapangan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.

b.            Implementasi Hubungan Kerja Antar Instansi Untuk Ketahanan Pangan Dapat Meningkatkan Kemandirian Bangsa.

Pada dasarnya instansi pemerintah adalah kementrian negara, Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta pemerintah kota[5]. Sedangkan hubungan masyarakat adalah suatu yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik dan saling pengertian antara sebuah lembaga/institusi dan publiknya[6].

Implementasi adalah proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan, melalui kegiatan pemantauan dan penilaian.  Implementasi hubungan kerja antar instansi Pemerintah berkaitan dengan kebijakan yang telah dicanangkan, obyek dan materi kebijakan, organisasi pelaksana kebijakan tersebut serta faktor lingkungan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan.

Kebijakan ketahanan pangan melalui Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Nasional, bertujuan untuk merumuskan kebijakan serta melaksanakan evaluasi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional. Tugas Dewan Ketahanan Nasional meliputi kegiatan dibidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganeka ragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi[7]. Mengingat kompleksitas permasalahan yang ditangani maka dibentuk juga Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketahanan pangan nasional diharapkan mampu menciptakan kemandirian bangsa. Kemandirian bangsa adalah suatu bangsa yang mampu berdiri diatas kekuatan sendiri dengan segala sumber daya yang dimiliki, mampu memecahkan persoalan yang dihadapi dan mampu mengembangkan inovasi keunggulan daya saing untuk bisa berdiri sejajar dengan bangsa lain dalam kancah regional maupun global.

Program Kabinet Indonesia Bersatu II pada Renstra tahun 2009 – 2014 yang menjadi agenda untuk direalisasikan, adalah mewujudkan 3 (tiga) agenda untuk 5 tahunan, meliputi :
1)            Peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity).
2)            Penguatan kualitas pembangunan demokrasi (democracy).
3)            Peningkatan kualitas penegakan hukum dan keadilan (justice).

Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan agenda yang pertama dalam program Kabinet Indonesia Bersatu II untuk mengurangi jumlah penduduk yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Permasalahan kekurangan pangan sangat berkaitan dengan kemiskinan. Implementasi hubungan kerja antar instansi dalam rangka mencapai ketahanan pangan, dapat dilaksanakan dengan manajemen KISS ME, meliputi Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi serta Mekanisasi, meliputi:  
 1)            Koordinasi. Koordinasi didefinisikan sebagai proses penyatuan tujuan masing-masing lembaga dari berbagai elemen substitusi negara dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Koordinasi merupakan suatu kata yang mudah disampaikan tetapi sangat sulit untuk dilaksanakan, bahkan di negara yang sudah maju sekalipun. Pedoman koordinasi yang berkaitan dengan  ketahanan pangan nasional dan  dikaitkan dengan Dewan Ketahanan Pangan adalah:

a)            Penanganan pangan harus dikoordinasikan secara terpusat, sehingga ada unsur pengendali guna menghindari kegiatan yang bersifat sektoral, terpisah dan saling tumpang tindih. Tugas Dewan ketahanan pangan adalah untuk membantu Presiden RI dalam merumuskan kebijakan dan evaluasi dan pengendalian pangan, namun susunan organisasi dewan diketuai oleh Presiden RI dengan Ketua Harian Menteri Pertanian. Dihadapkan pada aspek manajemen, penyusunan organisasi dewan terjadi tumpang tindih dimana Presiden seorang ketua Dewan Ketahanan Pangan membantu dirinya sendiri. Seharusnya Dewan Ketahanan Pangan cukup diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia atau Menteri Koordinator Kesra untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan, mengevaluasi dan mengendalikan jhal-hal yang berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

b)            Koordinasi yang berkaitan dengan ketahanan pangan harus terpadu. Keterpaduan koordinasi menunjukkan adanya keadaan yang saling mengisi dan memberi. Dewan ketahanan pangan terdiri dari delapan belas kementrian dan lembaga tinggi negara yang dari aspek manajemen terlihat sangat gemuk, dan apabila tidak dikoordinasikan secara terpadu, akan mengakibatkan inefisiensi program kegiatan. Koordinasi pangan harus dipadukan oleh Ketua Dewan maupun Ketua Harian secara rutin dan komprehensif, sehingga masing-masing institusi tahu tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.

c)             Koordinasi harus berkesenimbangunan, yaitu rangkaian kegiatan yang saling menyambung dan terkait antar instansi yang termasuk dalam Dewan Ketahanan pangan. Untuk itu dibutuhkan road map dalam bentuk cetak biru (Blue Print) yang memuat perencanaan jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang dalam rangka ketahanan pangan yang dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

d)            Koordinasi harus menggunakan pendekatan multi instansional, dalam bentuk saling memberikan informasi tentang tugas pokok masing-masing, sehingga dapat dihindari permasalahan tumpang tindih kebijakan pangan nasional.


2)            Integrasi. Integrasi berasal dari bahasa Inggris “Integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Integrasi kebijakan pangan dapat dimaknai sebagai proses penyesuaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pangan sehingga tercapai keserasian fungsi masing-masing instutusi. Integrasi lebih cenderung kepada penyatuan rencana tindak tentang kebijakan pangan, dengan tetap menyesuaikan tugas pokok masing-masing. Integrasi dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik yang diakibatkan oleh ego sektoral dalam menangani permasalahan pangan. Pedoman integrasi yang berkaitan dengan  ketahanan pangan nasional adalah:

a)            Perlunya kesepakatan (konsensus) yang jelas tentang  tujuan, visi dan misi Dewan Ketahanan Pangan Nasional, serta tugas-tugas masing-masing institusi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Tugas ketua harian sangat dominan dalam mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan dilapangan, mulai dari hulu sampai kepada hilir.

b)            Tercapainya kesatuan langkah tindak (cros-cutting affiliation) dalam menghadapi perbedaan pandangan yang diakibatkan oleh perbedaan latar belakang, perbedaan disiplin ilmu serta perbedaan tugas masing-masing instansi.



3)            Simplikasi. Pengertian simplikasi adalah makna realitas yang sangat tergantung pada pemaknaan suatu masalah secara lebih sederhana, dengan pola pikir yang diterapkan untuk memahami sesuatu permasalahan. Simplikasi adalah segala usaha untuk melakukan penyederhanaan organisasi termasuk organisasi negara dalam bentuk penyederhanaan cara kerja guna efisiensi tenaga, waktu dan biaya, sehingga tercapai tujuan yang telah direncanakan. Permasalahan pangan merupakan hal yang sangat kompleks dan mengandung resiko yang besar karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, serta prioritas pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Perpres RI nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, memiliki tugas kegiatan dalam penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi. Dengan susunan organisasi yang sangat gemuk, perlu dilaksanakan simplikasi dalam melaksanakan masing-masing tugas, misalnya dalam rangka upaya penyediaan pangan, maka Ketua Harian dapat melibatkan beberapa instansi terkait saja, antara lain Kementrian dalam Negeri, Kementrian keuangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kesehatan, kementrian Pendiidikan dan Kebudayaan, Kementrian negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementrian riset dan teknologi dan kementrian Negara PPN/Ketua Bappenas. Demikian pula untuk tugas yang lain. Simplikasi dapat dilaksanakan secara terpadu namun harus tetap bersifat kenyal dan fleksibel sehingga pelaksanaaannya lebih aplikatif. Masing-masing tugas dalam kegiatan ketahanan pangan harus diintegrasikan secara tepat tujuan dan secara terprogram, sehingga permasalahan yang muncul dapat segera diatasi. Rapat pleno yang dilaksanakan Dewan Ketahanan Pangan dalam menentukan kebijakan pangan nasional harus sudah membahas penyelesaian masalah masing-masing kelompok kerja, untuk selanjutnya diintegrasikan dengan bidang yang lain.


4)            Sinkronisasi. Sinkronisasi adalah proses penyamaan data antara perangkat instansi yang dilakukan secara berkala dan terencana. Sinkronisasi diperlukan untuk menghindari terjadinya ketidak konsistenan data akibat adanya akses data yang tidak valid. Menurut Dr. Awaluddin Djamin, MPA, Sinkronisasi adalah suatu usaha untuk menyesuaikan/ menyelaraskan tindakan-tindakan dari berbagai badan/instansi/unit tersebut sehingga di dapat keserasian. Langkah-langkah dalam aspek sinkronisasi ketahanan pangan antara lain:


a)            Melakukan sinkronisasi antara aspek perencanaan kegiatan ketahanan pangan dengan aspek pelaksanaan pembangunan nasional, terutama pada aspek prioritas pembangunan kemandirian pangan, sesuai yang tertuang dalam RPPK (Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan) dan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

b)            Dewan Ketahanan Pangan perlu mensinergikan pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lainnya untuk pembangunan ketahanan pangan daerah.

c)             Kementrian Pekerjaan Umum dengan dibantu kementrian terkait, melaksanakan sinkronisasi pembangunan prasarana jalan dan jembatan, untuk membuka keterisolasian, mempersingkat jarak tempuh, dan membuka jalan alternatif yang dapat menghubungkan pusat-pusat pengembangan dan jaringan jalan dalam kota, mengembangkan sentra industri dan produksi pangan, serta menghubungkan pusat-pusat permukiman penduduk, membuka prasarana jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, pengendalian dan penanganan banjir, pengamanan pantai dan pengelolaan air baku.

d)            Kementrian Pertanian dengan instansi terkait melaksanakan sinkronisasi dalam pembangunan kawasan sentra produksi untuk mewujudkan ketahanan pangan serta membangun kawasan agropolitan, sinkronisasi pembangunan infrastruktur pertanian yang didukung dengan teknologi industri pengolahan hasil pertanian untuk meningkatkan kualitas hasil dan mengembangkan diversifikasi pangan lokal dan desa mandiri pangan, hasil pertanian sebagai sumber bioenergi yang ramah lingkungan, kelembagaan dan sumber daya pertanian, serta meningkatkan investasi swasta, agroindustri dan pemasaran hasil pertanian.

e)            Kementrian-kementrian yang terkait dengan Dewan Ketahanan Pangan, memberikan data-data valid dalam rangka sinkronisasi prioritas program pembangunan terutama berkaitan dengan ketahanan pangan nasional.


5)            Mekanisasi. Mekanisasi bidang pertanian adalah aplikasi prinsip ilmu dan teknologi pertanian dalam pengelolaan, pengendalian dan pemrosesan hasil pertanian. Melibatkan sistem dan manajemen serta sarana prasarana untuk menggantikan proses pertanian tradisional. Mekanisasi pertanian tidak hanya berkaitan dengan traktor atau peralatan bermotor saja, tetapi harus melibatkan semua perangkat dan peralatan yang membantu dalam menjalankan aktivitas pertanian. Mekanisasi ketahanan pangan berdasarkan teori Henry F. Fayol antara lain:

a)            Pembagian kerja. Perlu dilaksanakan pembagian  kerja dalam melaksanakan kebijakan dan evaluasi pengendalian pangan yang terinci dan terbagi habis sesuai dengan fungsi, kewenangan dan tugas pokok masing-masing instansi. Sesuai pasal 6 Perpres 83 tahun 2006, untuk melaksanakan tugas, Dewan ketahanan Pangan “apabila dipandang perlu dibantu kelompok kerja” yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat Pemerintah, organisasi kemasyarakatan serta pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan nasional. Perlu dilaksanakan revisi terhadap Perpres tersebut karena kalimat “apabila dipandang perlu” sangat sumir dan tidak mengandung nilai positif pembentukan kelompok kerja, menjadi “akan membentuk beberapa kelompok kerja”.

b)            Perlu pengaturan wewenang yang berkaitan dengan tugas tanggung jawab masing-masing instansi, sehingga pengaturan hubungan kerja antar instansi dapat lebih diintensifkan dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

c)             Perlu kedisiplinan dalam melaksanakan tugas berkaitan dengan ketahanan pangan secara  konsisten dan terpadu.

d)            Kesatuan komando dan kesatuan arah. Ketua Dewan Ketahanan pangan harus mampu mengarahkan seluruh instansi dalam melaksanakan tugas kewenangan.

e)            Mendahulukan kepentingan bersama yaitu mencapai ketahanan pangan dalam meningkatkan kemandirian bangsa dalam bentuk perumusan kebijakan dan evaluasi dan pengendalian pangan.

f)              Keseragaman rantai kendali ketahanan pangan, antara Dewan Ketahanan Pangan Nasional, maupun Dewan Ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/kota.

g)           Inisiatif serta pembentukan team yang kompak dalam melaksanakan upaya mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa.



Implementasi hubungan kerja antar instansi Pemerintah berkaitan dengan penanganan pangan yang telah dicanangkan, diharapkan tetap mengacu kepada Sismennas, yang merupakan perpaduan dari tata nilai, struktur, fungsi dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa. Dengan metoda KISS Me (Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi dan Mekanisasi) maka aplikasi hubungan kerja instansi yang terlibat dalam Dewan Ketahanan Pangan Nasional dapat meningkatkan kemandirian bangsa.




3.         Penutup.

a.         Kesimpulan.
1)         Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan sampai dengan individu, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan, budaya, dan selera untuk dapat hidup sehat dan aktif. Saat ini ketersediaan pangan belum mampu mewujudkan ketahanan pangan sampai dengan tingkat individu.
2)         Salah satu faktor dominan penyebab rendahnya kemandirian pangan nasional adalah aspek kebijakan penanganan pangan serta banyaknya instansi yang menangani permasalahan pangan. Untuk itu diperlukan Sismennas dalam rangka membangun keterpaduan dan kerjasama antar lembaga, antar bidang, antar sektor, antar wilayah, dan antar pemerintah dengan masyarakat, termasuk dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

3)         Dengan metoda KISS Me (Koordinasi, Integrasi, Simplikasi, Sinkronisasi dan Mekanisasi) maka aplikasi hubungan kerja instansi yang terlibat dalam Dewan Ketahanan Pangan Nasional dapat meningkatkan kemandirian bangsa.
b.         Saran.   
1)         Perlu segera penetatap Rancangan Undang-Undang yang pro rakyat untuk pengganti Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang pangan yang sudah tidak sesuai, sehingga diharapkan pemenuhan hasil produksi pangan dapat lebih meningkat, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

2)         Perlu dilaksanakan revisi Peraturan Presiden RI nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, antara lain dengan merubah Ketua Dewan yang sebelumnya dijabat Presiden RI menjadi Wakil Presiden RI.

3)         Perlu pembuatan cetak biru (blue print) yang lebih jelas dan membahas seluruh aspek yang terkait dengan pengembangan diversifikasi konsumsi pangan,  yang selanjutnya dapat dijabarkan dan diimplementasikan secara bertahap dan berkelanjutan dalam upaya menjadi ketersediaan pangan dan ketahanan pangan nasional.


[1] Tim Pokja BS. Sismennas, Modul 1, 2012, hal 1
[2] http://www.bps.go.id/ Rabu,2  Mei 2012, jam 10:40 wib.
[3] http://perundangan.deptan.go.id/admin/p_presiden/Perpres-83-06.pdf, diakses Hari Rabu 30 Mei 2012, jam 07.00 wib
[4] http://www.bps.go.id/ Rabu,30  Mei 2012, jam 05:50 wib.
[5] Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi, Pedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat di lingkungan instansi pemerintah, 2011. Hal 13
[6] Ibid
[7] http://perundangan.deptan.go.id/admin/p_presiden/Perpres-83-06.pdf, diakses Hari Rabu 30 Mei 2012, jam 06.30 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar