PENGENDALIAN PERTUMBUHAN PENDUDUK
INDONESIA
DAPAT MENINGKATKAN PEREKONOMIAN NASIONAL
1.
Pendahuluan.
Jumlah penduduk dunia diperkirakan telah
mencapai tujuh
milyar jiwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 201, posisi Indonesia berada di urutan
keempat negara dengan penduduk terbanyak, di belakang China, India dan Amerika
Serikat. Setengah dari populasi dunia tinggal berada di tujuh negara, karena itu
pergeseran demografis negara-negara itu akan punya pengaruh besar, China berada
di urutan teratas dengan total penduduk lebih dari 1,33 milyar orang, di susul
India dengan jumlah 1,17 miliar orang. Lima negara lainnya, sesuai urutan
adalah Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Pakistan dan Nigeria. Ledakan populasi
penduduk dunia sangat berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian dunia maupun
kondisi kesejahteraan masing-masing negara.
Pertumbuhan
populasi
penduduk
Indonesia sangat menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Laju pertumbuhan
penduduk di Indonesia terus meningkat dan berdasarkan hasil sensus tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia telah menjadi 237,6 juta jiwa. Pada
tahun 1990-2000 laju pertumbuhan penduduk mencapai
1,47% per tahun, dan pada tahun 2000-2010 laju meningkat menjadi 1,49 %, melebihi
pertumbuhan penduduk dunia yang sebesar 1,2%. Laju tersebut mengakibatkan pertambahan penduduk
sebanyak sekitar 3-4 juta setiap tahun atau sekitar 10.000 bayi lahir setiap
hari, dan sebagian besar berada di pulau Jawa. Implikasi pertambahan
penduduk adalah
meningkatnya
berbagai
kebutuhan hidup seperti pangan, air bersih, pendidikan, layanan kesehatan yang harus tersedia dalam jumlah
cukup. Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) memperkirakan
bahwa tanpa pengaturan yang baik,
jumlah penduduk Indonesia bisa mencapai 330 juta pada tahun 2020, tetapi dengan KB diperkirakan 100
juta kelahiran bayi dapat
dicegah. Sampai dengan bulan Juni tahun 2012,
jumlah akseptor KB Lestari mencapai 25 Juta orang.
Gejala ledakan jumlah penduduk sudah muncul, yaitu
bahwa tingkat fertilitas
Indonesia sejak 2002-2007
yang
mengalami
stagnasi. Struktur penduduk usia
balita di Indonesia masih tinggi (20%), seangkan jumlah
generasi muda masih sekitar 64 juta.
Undang-undang
Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga,
mengamanatkan bahwa isu kependudukan dan pembangunan keluarga mencakup aspek
kuantitas, kualitas dan mobilitas. Kependudukan terkait dengan pembangunan
ekonomi, kesehatan, pendidikan, ketenaga-kerjaan,
sosial, agama, keamanan, tata ruang, kemampuan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan penduduk. Pembangunan
kependudukan diarahkan untuk
mewujudkan penduduk yang berkualitas, manusia yang
sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai Iptek serta memiliki etos kerja yang tinggi dan
berdisiplin. Dengan populasi terbesar
nomor 4 di dunia,
kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini masih memprihatinkan, Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih berada pada
urutan ke-124 dari 187 negara yang dinilai. Program pembangunan Keluarga
Berencana nasional perlu dilakukan secara konsisten serta menjadi tanggung jawab pemerintah dan
seluruh komponen masyarakat bangsa, tokoh agama dan tokoh masyarakat secara
bersama-sama. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka pokok permasalahan yang dapat
diidentifikasi adalah “bagaimana cara mengendalikan pertumbuhan
populasi penduduk Indonesia agar dapat meningkatkan perekonomian nasional?”.
2.
Pembahasan.
a. Pertumbuhan
Penduduk. Populasi manusia adalah
ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap
orang memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup.
Kalau populasi bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara
lingkungan dan regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah
populasi bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk
memperbaiki sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan
terlampaui dan berimbas pada kualitas hidup manusia yang rendah. Dengan tingginya laju
pertumbuhan populasi, maka jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan
yang ada sangat terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun
mulai dibabat habis untuk menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga
makanan untuk manusia. Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan
erosi. Selain itu bahan kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan
tingkat kesuburan tanah. Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka
kemampuan tanah untuk menyerap air pun berkurang sehingga menambah resiko dan
tingkat bahaya banjir. Kota-kota
besar terutama Jakarta adalah sasaran dari pencari kerja dari pedesaan dimana
dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan
kehidupan serba mewah
yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan
kampungnya. Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan mengakibatkan
lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang tidak dibarengi
dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara
supply dan demand yang bisa
menyebabkan harga menjadi mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang,
inflasi semakin tinggi, harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan
pun semakin banyak. Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan
perusahaan merugi dan mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga
semakin banyak lagi kemiskinan. Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia.
Harga semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli
makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang
bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur
sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya
nanti.
b.
Perkembangan Ekonomi. Pada dasarnya pertumbuhan ekonomi di setiap negara
berbeda-beda,
tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara serta tergantung dari berapa
besar pendapatan/penghasilan dari penduduknya. Jika pendapatan negara itu tinggi maka
pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu
negara itu di bawah rata–rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah. Beberapa ahli
ekonomi mengemukakan pertumbuhan ekonomi dengan persepsi yang berbeda–beda. Pertumbuhan ekonomi
merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal,
pemakaian tekonologi modern dan hasil. Pertumbuhan ekonomi pada zaman sekarang
ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara. Semuanya ini berpengaruh
pada kesejahteran rakyat banyak. Oleh karena itu negara terus memajukan
pendapatan negara dengan menjaga harga–harga
kebutuhan pokok seperti pangan agar tidak terjadi kenaikan inflasi agar
pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.
c.
Hubungan
Antara Pertumbuhan Penduduk dan
Perkembangan Perekonomian. Pertumbuhan penduduk yang
tinggi dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, meskipun
program keluarga berencana (KB) digalakkan Indonesia, di sisi lain diperlukan
angka pertumbuhan penduduk yang tinggi untuk meningkatkan angka pertumbuhan
ekonomi. Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi
pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Indonesia
menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga
Berencana
(KB), dengan program
bersifat persuasif dan tanpa tekanan. Sebagai contoh, berkaitan dengan
ketahanan pangan, berdasarkan data BPS laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar
1,49%/tahun, sedangkan menurut Menteri Pertanian RI, jumlah penduduk rawan
pangan sebesar 32 Juta Jiwa (13%), disisi
lain, penyusutan luasan areal lahan sawah potensial seperti yang terjadi di
sepanjang Jalur pantura Jabar dan Banten, diduga mencapai 60.000 ha/tahun.
Sementara itu alih fungsi sawah untuk perumahan sebesar 58,7 % terdapat di
pulau Jawa. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, laju konversi lahan
rata-rata 110.000 hektar per tahun. Jika rata-rata produktivitas per hektar
4.61 ton gabah kering giling, dalam setahun produksi beras nasional berkurang
sebesar 507.100 ton, atau setara 329.615 ton beras. Sementara pertumbuhan
penduduk makin besar, sehingga dapat dibayangkan apabila pertumbuhan penduduk
tidak dikendalikan, maka ketersediaan pangan lokal makin terbatas dan impor
pangan akan makin besar sehingga menurunkan ketahanan pangan nasional
selanjutnya perekonomian negara akan makin melemah. Era reformasi menempatkan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam
pengendalian penduduk. Pemerintah Pusat bertugas membuat kebijakan yang
berskala nasional sedangkan sebagian besar alokasi anggaran untuk mendukung
program pengendalian penduduk telah didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari
pengertian tersebut di atas, maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom
oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas
fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyebabkan
masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus
memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk dalam pengendalian pertumbuhan
penduduk. Dihadapkan pada aspek reformasi dan otonomi daerah, perhatian
terhadap pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi menurun, dikarenakan
sebagian Kepala Daerah lebih memfokuskan pada program jangka pendek serta
menganggap bahwa program Keluarga Berencana adalah program jangka panjang yang
kurang proiritas selama lima tahun masa penugasannya. Penduduk
merupakan modal dasar pembangunan yang sangat dominan, namun bila pertumbuhan
dan perkembangan penduduk ini tidak dikendalikan secara baik dan
berkesinambungan, maka ledakan penduduk yang akan merusak dan menghancurkan apa
yang ada di sekitarnya. Saat ini
kepedulian masyarakat Indonesia terhadap upaya pengendalian pertumbuhan
penduduk makin memudar, masyarakat menganggap permasalahan kependudukan
merupakan urusan Pemerintah dan tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyakarat saat ini yaitu kebutuhan pangan, padahal keberhasilan Program KB
akan sangat berimplikasi pada ketersediaan pangan dan selanjutnya mampu
meningkatkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
d. Upaya
Pengendalian Pertumbuhan Penduduk Indonesia. Indonesia akan memasuki periode “bonus demografi” yang
diperkirakan antara tahun 2020 sampai 2030. Perlu ada upaya yang kuat dari semua
pihak untuk meningkatkan kualitas SDM. Saat ini 60 persen rakyat
Indonesia maksimal hanya lulusan sekolah dasar (SD). Angka
kematian ibu 228 per 100 ribu kelahiran hidup, angka kematian bayi 34 per
seribu kelahiran hidup, angka kemiskinan 31,02 juta jiwa atau 13.3 persen dari
240 juta penduduk Indonesia, dan angka pengangguran mencapai 7,14 persen dari
angkatan kerja 116,5 juta.
Permasalahan pendidikan, kemiskinan dan keterbatasan sosialisasi penyuluh,
makin menurunkan pemahaman dan kesadaran warga negara terhadap dampak tingginya pertumbuhan
penduduk. Pembangunan nasional
merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh kehidupan masyarkat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional yang temaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Keseluruhan semangat arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai
pengalaman semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh. Program
Keluarga Berencana merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk
menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Tujuan program KB oleh
Pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa
diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang
berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang.
Program keluarga berencana
(KB) diluncurkan pemerintah tidak hanya untuk mengatur angka kelahiran, tapi
juga diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pembangunan kependudukan dan KB berperan penting dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, terutama berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan
ekonomi penting dalam menentukan indeks pembangunan manusia (IPM). Parameter
pemahaman masyarakat terhadap program KB antara lain, meningkatkan tingkat
pendidikan sebagai dasar IPM Indonesia, menurunkan resiko kematian ibu
melahirkan, bertambahnya kesejahteraan masyarakat serta diterimanya program
pengendalian penduduk secara aklamasi dan nasional dengan dukungan tokoh agama
maupun tokoh masyarakat setempat.
Penduduk yang besar di satu
sisi akan menjadi potensi dalam melaksanakan pembangunan jika dapat dikelola
dengan baik, namun di sisi lain akan menjadi beban yang luar biasa apabila
pertumbuhannya tidak dapat dikendalikan dengan baik. Karena pemerintah diperkirakan akan mengalami
kesulitan besar dalam memenuhi kebutuhan dasar penduduk, seperti pangan,
lapangan kerja, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Lonjakan jumlah penduduk yang tidak
terkendali juga akan kontrapoduktif dengan kebijakan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat. Apabila
lonjakan penduduk Indonesia tidak terkendali maka hal ini akan menjadi ancaman
dan berdampak luas terutama pada ketersediaan pangan.
Korelasi antara jumlah
penduduk dan ketersediaan pangan biasanya dikaitkan dengan teori
kependudukan Malthus. Thomas
Robert Malthus, pada tahun 1798, menerbitkan sebuah buku yang berjudul An Essay on the Principle of Population
as It Affects the Future Improvement of Society. Pokok tesis Malthus ini adalah pemikiran
bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan. Secara singkat thesis Malthus yang sering
dikutip adalah bahwa: “Pertumbuhan penduduk menurut deret ukur
dan pertumbuhan ekonomi menurut deret hitung”.
Malthus menekankan bahwa penduduk cenderung tumbuh secara tak
terbatas hingga mencapai batas persediaan makanan. Terlepas dari adanya beberapa kelemahan dari
teorinya, Malthus dengan tetap mendapat tempat dalam berbagai persoalan dunia
mengenai tingkat pertambahan kependudukan dan dampaknya terhadap pertumbuhan
ekonomi. Ledakan penduduk akan berdampak terhadap penyediaan fasilitas,
anggaran kesehatan, pendidikan dan ketersediaan pangan. Dengan adanya keberhasilan dalam pelaksanaan
program KB di Indonesia, maka asumsinya akan terjadi surplus pangan sehingga
perekonomian nasional akan meningkat. Sebaliknya, Jika pertumbuhan penduduk tak
terkendali maka 50 tahun mendatang diperkirakan sudah tak ada lagi lahan untuk
pertanian dan perkebunan, perekonomian nasional akan hancur. Tidak ada lagi
keseimbangan lingkungan karena lahan sudah terpakai untuk pemukiman penduduk,
sehingga pengendalian pertumbuhan penduduk memang harus dilakukan. Oleh karena itu, salah satu program yang danggap
efektif untuk menekan ledakan tersebut, adalah dengan menggelorakan kembali
atau revitalisasi program Keluarga Berencana (KB). Karena Keluarga Berencana dianggap tidak
hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan
kualitas penduduk. Namun demikian, untuk merealisasikan program keluarga
berencana ini, diperlukan langkah-langkah strategis.
Dalam rangka upaya pengendalian pertumbuhan populasi
penduduk indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan
perekonomian nasional, maka perlu diambil kebijakan berupa “Revitalisasi program
kependudukan dan Keluarga Berencana dalam rangka ketahanan pangan dan
peningkatan perekonomian nasional”, dengan kebijakan ini diharapkan dapat
menjadi pedoman untuk menerapkan langkah-langkah strategis dan upaya pemecahan
masalah yang dihadapi dalam pengendalian pertumbuhan penduduk guna mewujudkan ketahanan
pangan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. Langkah dan strategi
yang perlu dilaksanakan antara lain dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran
warga negara Indonesia terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang tinggi melalui
program KB, mengoptimalkan fungsi kelembagaan
dan jejaring pelayanan keluarga berencana,
mengoptimalkan kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan Keluarga
Berencana serta meningkatkan kepedulian dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap
program KB. Dalam rangka program
pembangunan nasional, mengingat Pemda
daerah diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri,
sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pengendalian pertumbuhan penduduk. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan untuk pengendalian pertumbuhan populasi penduduk
Indonesia dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional antara lain:
a) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan secara khusus
merancang kurikulum dan dan pengajaran kependudukan di berbagai strata
pendidikan, mulai dari tingkat
Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi.
Pemahaman pengetahuan tentang kependudukan dan program keluarga sejahtera akan
lebih mudah dicerna apabila dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat.
b) Kemdikbud,
Kemkes dan BKKBN melakukan advokasi
pola pemahaman agama dan budaya untuk mencegah perkawinan dibawah umur, dengan
melaksanakan sosialisasi tentang bahaya menikah muda bagi pasangan yang belum
cukup umur.
c) BKKBN
dan badan kependudukan daerah meningkatkan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
dalam kemampuan pengasuhan dan penumbuh kembangan anak, peningkatan pendapatan
keluarga, khususnya bagi keluarga pra-sejahtera dan keluarga sejahtera-1 serta
peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
d) Kementrian
Dalam Negeri, Kemkominfo dan Pemda menata kebijakan administrasi kependudukan guna mendorong
terakomodasinya hak-hak penduduk dan meningkatkan kualitas dokumen, data, dan
informasi penduduk, dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan serta pelayanan publik, antara lain melalui penyelenggaraan
registrasi penduduk.
e) Kemdagri
dan Pemda melaksanakan penataan kebijakan persebaran dan mobilitas penduduk secara lebih
seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, melalui
peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah.
f)
BKKBN
mengembangkan
cakupan dan kualitas kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
(UPPKS) dan menyelenggarakan pendampingan/magang bagi para kader/anggota
kelompok UPPKS; serta
mengembangkan
cakupan dan kualitas kelompok Bina Keluarga bagi keluarga dengan balita,
remaja, dan lanjut usia.
a) Kementerian Kesehatan membangun sarana dan layanan
kesehatan hingga ke tingkat desa dalam rangka mengurangi angka kematian bayi
dan ibu.
b) Pemerintah Daerah
membangun fasilitas Puskesmas
dalam rangka upaya melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kesehatan reproduksi dan
pemeriksaan kesehatan.
c) Kementerian Kesehatan meningkatkan derajat kesehatan
penduduk serta berkoordinasi dengan Pemda dan Dinas Kesehatan di daerah
untuk menyediakan alat, obat dan cara kontrasepsi secara cuma-Cuma.
d)
Pemerintah mengembangkan kapasitas
kelembagaan (capacity building)
lembaga yang mengurusi pengendalian penduduk (BKKBN atau Kementerian
Kependudukan).
3) Bidang Anggaran.
a) Kemkeu
dan DPR memperbesar rencana anggaran yang digunakan
untuk program pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti program penggunaan
alat kontrasepsi dan program penghargaan kepada akseptor.
b) Bappenas membuat aturan yang
mewajibkan agar sebanyak 1-3% dari alokasi Anggaran Pembangunan Belanja Daerah
(APBD) harus dikhususkan untuk program pengendalian pertumbuhan penduduk.
4) Bidang Perundang-undangan.
a) BKKBN,
Pemda membentuk atau menyempurnakan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang
mendukung pengendalian laju pertumbuhan penduduk serta melaksanakan revitalisasi
Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) dengan memperluas peran yang bersifat
pemberdayaan dan fasilitator dalam bidang kesehatan, pendidikan, kewirausahaan,
dan lingkungan.
b)
Kemkeu
dan DPR melakukan revitalisasi Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan zaman.
c) Pemerintah melalui Kemdagri
bekerjasama untuk melakukan tertib administrasi kependudukan agar jumlah
penduduk dapat dihitung secara pasti.
d) Kementerian Dalam Negeri
mensosialisasikan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
hingga ke tingkat desa.
3.
Penutup.
a. Kesimpulan.
Pertumbuhan
populasi
penduduk
Indonesia sangat menentukan daya dukung yang harus diberikan untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia. Ledakan penduduk
akan mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan
ekologi dikarenakan jumlah penduduk yang telah melebihi kapasitas sehingga
menyebabkan terjadinya dampak lingkungan dan dampak sosial bagi manusia. Dampak
lingkungan yang akan dialami apabila terjadinya ledakan penduduk adalah makin
berkurangnya lahan produksi pertanian atau dengan kata lain terkonversinya
lahan pertanian yang ada menjadi permukiman penduduk sehingga menurunnya
produksi pangan sehingga penyebabkan perekonomian nasional menjadi terganggu.
Hal ini semua dikarenakan makin banyaknya penduduk pada suatu wilayah maka
permintaan akan lahan akan semakin meningkat karena lahan atau ruang tidak
bertambah sedangkan yang bertambah adalah kegiatan penduduk yang mendiaminya.
Saat ini Indonesia memasuki fase rawan ledakan penduduk.
Pada era reformasi posisi
Pemerintah Daerah merupakan unsur terpenting dalam pengendalian penduduk.
Pemerintah Pusat bertugas membuat kebijakan yang berskala nasional sedangkan
sebagian besar alokasi anggaran untuk mendukung program pengendalian penduduk
telah didistribusikan ke daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di
atas, maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh Pemerintah Pusat
untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Permasalahan yang terjadi saat ini antara lain rendahnya pemahaman dan
kesadaran warga negara Indonesia terhadap dampak pertumbuhan penduduk yang
tinggi, belum optimalnya kelembagaan dan
jejaring pelayanan Keluarga Berencana, lemahnya kebijakan yang berkaitan dengan
kependudukan dan Keluarga Berencana, serta menurunnya kepedulian dan dukungan Pemda sejak era reformasi terhadap
program KB.
Salah
satu program yang danggap efektif untuk menekan ledakan tersebut, adalah dengan
menggelorakan kembali atau revitalisasi program Keluarga Berencana (KB). Karena Keluarga Berencana dianggap tidak
hanya mengatasi persoalan ledakan penduduk, tetapi juga untuk meningkatkan
kualitas penduduk. Namun demikian, untuk merealisasikan program keluarga
berencana ini, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain dengan melaksanakan
perancangan kurikulum dan dan pengajaran
kependudukan di berbagai strata pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar
sampai dengan Perguruan Tinggi, mensosialisasikan
kebijakan nasional “Kewaspadaan
nasional tentang ledakan penduduk” melalui media massa keseluruh
pelosok tanah air, serta pencanangan visi “Pembangunan Warga negara Indonesia yang
Berkualitas dan Mandiri”.
b. Saran.
1) Mengingat pentingnya permasalahan pengendalian
pertumbuhan penduduk dalam mendukung perekonomian nasional, pada Renstra
Pembangunan Nasional tahun 2014-2019, perlu diwadahi pembentukan “Kementrian
Kependudukan” yang dapat bekerja secara fokus untuk pengendalian pertumbuhan
penduduk nasional, sesuai pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20089
tentang Kementrian Negara.
2) Perlu gerakan bersama yang dimotori oleh Presiden RI
beserta seluruh pejabat Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif tentang pencanangan
“kewaspadaan nasional tentang ledakan penduduk”.