MEWUJUDKAN TNI ANGKATAN LAUT YANG KUAT DAN DISEGANI

Senin, 25 Juni 2012

KEPENTINGAN NASIONAL INDONESIA



Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita Nasional dan  tujuan  nasional  sebagaimana  tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai Kepentingan Nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional.

Kepentingan nasional tersebut terdiri dari 3 (tiga) strata, yaitu:
a.   Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia.
b.   Penting, berupa demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup.
c.   Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya mewujudkannya.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  7  TAHUN  2008 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar